Tata Cara Membuat NPWP untuk UMKM

Sobat Pajak | 2024-08-05 13:43:59 | 12 days ago
article-sobat-pajak
Tata Cara Membuat NPWP untuk UMKM

Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diberikan oleh DJP sebagai identitas resmi atau tanda pengenal bagi setiap Wajib untuk menjalankan kewajiban perpajakan serta hal lain terkait administrasi perpajakan. Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 6 UU Nomor 28 Tahun 2007. NPWP wajib dimiliki salah oleh setiap orang dewasa yang sudah memiliki penghasilan. NPWP juga wajib dimiliki oleh perusahaan atau badan  Indonesia yang mempunyai pendapatan tidak terkecuali bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dikutip dari situs Komwasperpajakan dalam laman resmi Kemenkeu, usaha kecil dan menengah (UMKM) merupakan salah satu penopang perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada tahun 2021, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dan kontribusinya terhadap PDB mencapai 61,07% atau Rp 8.573,89 triliun. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia antara lain mampu menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada dan menarik hingga 60,4% dari total investasi.

UMKM yang juga memiliki kewajiban perpajakan penting untuk memiliki kartu identitas pajak atau NPWP yang nantinya dapat mempermudah dalam administrasi perpajakan dan dengan memiliki NPWP UMKM dapat meringankan beban pajaknya, karena bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pajak 20% lebih tinggi.

 

Fungsi NPWP Bagi UMKM

  1. Mengelola Restitusi Pajak

Salah satu keunggulan NPWP UMKM adalah kemampuan memproses SPT yang sudah atau lebih bayar. Wajib Pajak bisa saja melakukan kesalahan pembayaran karena kesalahan penghitungan atau perubahan aturan. Pengembalian dana ini biasanya diproses langsung oleh kantor pajak. Namun, wajib pajak perlu mengetahui bahwa pengembalian ini harus diproses oleh perusahaan yang sudah memiliki NPWP.

 

  1. Mengetahui Jumlah Pajak yang Harus Dibayar

Untuk menghindari kesalahan dalam membayar pajak, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu jumlah pajak yang harus dibayar. Hal ini memungkinkan wajib pajak untuk mempersiapkan dana terlebih dahulu, adanya NPWP dapat digunakan untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar.

 

  1. Dapat Mengajukan Permohonan Keringanan Pajak

Pertama, periksa SPT Anda untuk mengetahui berapa jumlah yang harus  dibayar. Wajib pajak yang memiliki badan usaha mungkin merasa pajak yang harus dibayar terlalu tinggi dan perlu mengurangi atau disesuaikan jumlahnya. Namun untuk mengklaim keringanan pajak, seorang wajib pajak harus memiliki NPWP.

 

  1. Tarif Pajak Lebih Rendah

Manfaat NPWP UMKM berikutnya yang perlu diketahui sebagai pemilik usaha adalah  tarif pajak yang lebih rendah. Jika dibandingkan UMKM tanpa NPWP, pemegang NPWP membayar pajak 20% lebih rendah.

 

Syarat Pendaftaran NPWP UMKM

Syarat bagi UMKM untuk mendaftarkan NPWP adalah sebagai berikut:

  1. Terdapat akta pendirian perusahaan dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan pendirian badan usaha
  2. Bila usahanya berbentuk cabang, harus dilampiri surat keterangan kantor pusat
  3. Melampirkan scan KTP atau fotokopi salah satu pejabat atau direksi perusahaan
  4. Salinan atau pindaian NPWP pribadi pejabat eksekutif atau direktur suatu badan
  5. Melampirkan fotokopi atau scan izin usaha yang diterbitkan oleh dinas usaha setempat atau DPMPTSP
  6. Pejabat setingkat Lurah atau Kepala Desa menerbitkan surat keterangan yang menegaskan keberadaan dan keabsahan kegiatan usaha
  7. Melampirkan kuitansi tagihan listrik atau bukti pembayaran
  8. Apabila yang mengelola NPWP bukan pemilik KTP dan NPWP terlampir, dapat disediakan juga surat kuasa bermaterai Rp10.000
  9. Mengisi formulir pendaftaran NPWP secara offline atau online.

 

Langkah Mendaftarkan NPWP UMKM

Jika sudah memenuhi persyaratan dan dokumen yang sudah dijelaskan di atas maka proses pendaftaran NPWP dapat dilakukan. Pendaftaran NPWP kini tidak perlu lagi mengurusnya langsung ke kantor pelayanan pajak karena sudah dapat dilakukan secara online. Berikut ini merupakan langkah-langkah mendaftarkan NPWP UMKM:

  1. Klik situs resmi DJP, http://ereg.pajak.go.id/
  2. Jika sudah memiliki akun maka ketikkan email dan password, jika belum maka lakukan pendaftaran dengan klik “Daftar”
  3. Ketikkan alamat email dan captcha pada kolom yang tersedia dan tunggu pesan aktivasi yang dikirimkan melalui email
  4. Selanjutnya. lakukan sesuai petunjuk hingga mempunyai akun yang dapat digunakan untuk login dengan akun tersebut
  5. Setelah itu, isi seluruh data yang diperlukan dan pastikan data yang diinput sudah benar, kemudian klik “Daftar”
  6. Kemudian akan dikirmkan formulir registrasi wajib pajak dan surat terdaftar sementara, cetak dan tanda tangani surat tersebut
  7. Lalu, lampirkan dokumen tadi lengkap dengan dokumen persyaratan lain yang diperlukan
  8. Jika pendaftaran NPWP disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat pendaftar.

 

Article is not found
Article is not found